Frequently Asked Questions (FAQ) Pamong Belajar

Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu

Pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis /unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan non formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS

PNS yang memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang;

  1. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  2. Pejabat pimpinan  tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan Fungsional Pamong Belajar; dan
  3. PNS  yang  dibebaskan  sementara  dari  Jabatan Fungsional Pamong Belajar, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
  1. berijazah paling rendah S-1/D-IV;
  2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
  3. memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas paling kurang 2 (dua) tahun;
  4. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang PAUD dan Dikmas;
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  6. tidak melewati batas usia yang sudah ditentukan.
  1. PNS melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/instansi pengguna di lingkungan Kementerian/Lembaga/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat bagi PNS di lingkungannya yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai calon Pamong Belajar melalui inpasssing berdasarkan kebutuhan per jenjang, dengan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan sebagai berikut:
    • Surat pernyataan dari pimpinan/atasan langsung paling rendah pejabat administrator yang menyatakan bahwa  PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang PAUD dan Dikmas paling sedikit 2 (dua) tahun;
    • Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas;
    • Surat pernyataan dari pimpinan/atasan langsung paling rendah pejabat administrator, yang menyatakan bahwa PNS tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    • Fotokopi ijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    • Fotokopi Surat Keputusan kenaikan jabatan/pangkat terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian;
    • Fotokopi daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau sasaran kinerja PNS dan daftar penilaian perilaku PNS paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
    • Surat keterangan dokter pemerintah bahwa PNS sehat jasmani dan rohani.
  2. Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas melakukan verifikasi/seleksi berkas administrasi terhadap kelengkapan berkas usul penyesuaian/inpassing dan menetapkan PNS yang memenuhi persyaratan administrasi .
  3. Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas menyampaikan penetapan PNS yang memenuhi persyaratan hasil verifikasi berkas kepada PPK yang mengusulkan
  4. PPK yang mengusulkan menyampaikan kepada PNS yang ditetapkan memenuhi persyaratan untuk melakukan registrasi melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id dengan mengunggah berkas administrasi sebagai berikut:
    • Pas foto ukuran 3x4 maksimal 2 MB;
    • SK kenaikan pangkat terakhir;
    • SK jabatan terakhir;
    • Ijazah terakhir;
    • Surat usulan dari PPK (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id.);
    • Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan DIKMAS selama 2 tahun (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id.); dan
    • Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan DIKMAS (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id.).
  5. Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas dan Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi/seleksi berkas administrasi PNS yang telah melakukan registrasi. Bagi PNS yang lulus seleksi berkas administrasi akan dijadwalkan untuk mengikuti uji kompetensi dan dapat dilihat pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id.
  6. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan uji kompetensi Pamong Belajar atas usul Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. PNS yang telah mengikuti uji kompetensi Pamong Belajar dan dinyatakan lulus, diberikan surat keterangan lulus uji kompetensi Pamong Belajar oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  8. Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas menyampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Kepala Biro Kepegawaian usulan penetapan dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dengan kelengkapan berkas sebagai berikut.
    • Surat pernyataan dari pimpinan/atasan langsung paling rendah pejabat administrator yang menyatakan bahwa  PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang PAUD dan Dikmas paling sedikit 2 (dua) tahun;
    • Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas;
    • Surat pernyataan dari pimpinan/atasan langsung paling rendah pejabat administrator, yang menyatakan bahwa PNS tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    • Fotokopi ijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    • Fotokopi Surat Keputusan kenaikan jabatan/pangkat terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian;
    • Fotokopi daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau sasaran kinerja PNS dan daftar penilaian perilaku PNS paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
    • Surat keterangan dokter pemerintah bahwa PNS sehat jasmani dan rohani; dan
    • surat keterangan lulus uji kompetensi Pamong Belajar; dan
    • Peta kebutuhan jabatan fungsional Pamong Belajar.
  9. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar untuk ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan hasil rekomendasi Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas berdasarkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Belajar.
  10. Keputusan penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, disampaikan kepada Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas.
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk pada Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Kepala Biro Kepegawaian bagi PNS di lingkungannya yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai calon pejabat fungsional Pamong Belajar melalui inpasssing berdasarkan kebutuhan per jenjang. 
  2. PNS yang diusulkan oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk pada Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan registrasi melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id dengan mengunggah berkas administrasi sebagai berikut:
    • Pas foto ukuran 3x4 maksimal 2 MB;
    • SK kenaikan pangkat terakhir;
    • SK jabatan terakhir;
    • Ijazah terakhir;
    • Surat usulan dari PPK (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id);
    • Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 tahun (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id); dan
    • Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id);
  3. Biro Kepegawaian dan Direktorat terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi/seleksi berkas administrasi PNS yang telah melakukan registrasi.
  4. Biro Kepegawaian menyampaikan usulan PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional Pamong Belajar kepada Direktorat yang menangani pembinaan guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas.
  5. Jadwal uji kompetensi sebagaimana pada huruf d dapat dilihat pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id
  6. PNS yang telah mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan dinyatakan lulus diberikan surat keterangan lulus uji kompetensi dari Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas.
  7. Surat keterangan lulus uji kompetensi digunakan oleh PPK pada masing-masing instansi untuk menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Materi uji kompetensi pamong  belajar meliputi kompetensi pedagogik dan profesional

Direktorat yang menangani pembinaan guru dan tenaga kependidikn anak usia dini dan pendidikan masyarakat 

Untuk PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pamong Belajar, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, tidak perlu ikut dan lulus uji kompetensi. Kepada yang bersangkutan bisa langsung diproses penyesuaian/inpassing

  1. Tes dapat dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan. Tidak ada penambahan waktu bagi peserta yang belum menyelesaikan semua soal. Tes akan dihentikan secara otomatis oleh sistem apabila waktu telah berakhir.
  2. Apabila terjadi kondisi kahar (mati lampu, gempa bumi dll), dimungkinkan peserta mengikuti ujian pada hari berikutnya dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada helpdesk 1500113
  3. Jadwal uji kompetensi dapat dilihat pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id

Komputer/laptop yang terhubung internet dengan spesifikasi minimum:

  • Dual core processor
  • RAM minimal 1 GB
  • Resolusi monitor minimal 1360 x 768
  • Monitor ukuran minimal 12 inchi
  • Google Chrome Browser versi 51+
1.

Lihat informasi tentang uji kompetensi jabatan fungsional pamong belajar yang diumumkan oleh panitia melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id yang meliputi waktu pendaftaran, pelaksanaan, cara pendaftaran, syarat dan ketentuan serta informasi mengenai Jabatan Fungsional Pamong Belajar.

2.

Lakukan regisrasi melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id

3.

Isi biodata secara lengkap dan unggah berkas di laman http://jabfung.kemdikbud.go.id,

 

 Berkas meliputi:

  • Pas foto ukuran 3x4 maksimal 2 MB;
  • SK kenaikan pangkat terakhir;
  • SK jabatan terakhir;
  • Ijazah terakhir;
  • Surat usulan mengikuti uji
  • Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 tahun
  • Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas

  

4. Kirim data dengan mengunggah berkas, kemudian centang “bersama ini saya menyatakan bahwa data yang dimasukkan adalah benar  dan saya bersedia mengikuti segala syarat dan ketentuan yang berlaku dalam uji kompetensi ini”, kemudian klik tombol “Kirim”. Selanjutnya Anda akan mendapatkan notifikasi data telah terkirim.
5. Panitia akan memverifikasi data dan berkas dari seluruh pendaftar sera menentukan peserta yang akan mengikuti uji kompetensi pamong belajar pertama, muda, atau madya. 
6. Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan menjadi peserta uji kompetensi jabatan fungsional pamong belajar dan akan diberikan nomor peserta ujian. Pengumuman daftar peserta dapat dilihat di laman http://jabfung.kemdikbud.go.id

 

 

 

 

 

1.

Siapkan sarana dan prasarana uji kompetensi sesuai dengan rekomendasi yang ditentukan dalam peraturan ini.

2.

Login Aplikasi Ujian daring melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id

3.

Login ke dalam aplikasi ujian menggunakan akun yang sudah diberikan oleh panitia sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

4.

Taati peraturan ujian yang berlaku bagi peserta (dipecah menjadi pertanyaan2 tersendiri)

  • Lakukan ujian secara mandiri
  • Kerjakan ujian sesuai dengan waktu yang ditentukan
  • Dilarang melakukan kecurangan pada proses uji kompetensi
  • Dilarang membuka buku/catatan dalam bentuk apapun sewaktu ujian berlangsung
  • Dilarang menyebarluaskan soal uji kompetensi
  • Dilarang memberikan jawaban materi ujian kepada peserta lain
  • Jika terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan, ujian akan digugurkan oleh panitia seleksi pusat.
  • Tambahkan: dilarang membawa kamera atau alat apapun yang bisa merekam soal.
5. Peserta akan dinyatakan selesai mengerjakan ujian apabila waktu telah habis atau peserta mengklik tombol selesai pada saat ujian berlangsung.

 

  1. Penilaian akan mengoreksi jawaban peserta, dan bersama panitia pelaksana akan menentukan peserta yang lulus seleksi berdasarkan hasil ujian
  2. Panitia Panitia pelaksana akan mengumumkan peserta yang lulus uji kompetensi melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id

Ya.

PNS yang tidak lulus uji kompetensi jabatan fungsional Pamong Belajar pada kesempatan pertama diberikan kesempatan mengulang satu kali pada jadwal yang akan ditentukan.

Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS dalam jabatan fungsional pamong belajar paling sedikit 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Penyesuaian/lnpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar.

PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing  ke dalam jabatan pamong belajar akan diangkat sesuai pangkat dan jabatan terakhir yang didudukinya.

Bulan  Desember 2018

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) 

Paling lambat 3 bulan sebelum masa berakhir penyesuaian/inpassing.

Peraturan Dirjen PAUD dan Dikmas Kemedikbud Nomor 123 Tahun 2017 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar pada Unit pelaksana Teknis Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat melalui Penyesuaian/Inpassing

Tujuan inpassing dalam jabatan fungsional adalah untuk karier PNS dan memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku

Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan non formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan non formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS

Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI

Jenjang jabatan Pamong Belajar dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, yaitu:

1) Pamong Belajar Pertama (Gol. Ruang III/a dan Gol. Ruang III/b)

2) Pamong Belajar Muda (Gol. Ruang III/c dan Gol. Ruang III/d)

3) Pamong Belajar Madya (Gol. Ruang IV/a dan Gol. Ruang IV/c)

Aspek Pengangkatan baru Inpasssing
Syarat pengangkatan Dipersyaratkan berasal dari bidang kependidikan Tidak dipersyaratkan dari bidang kependidikan
Diklat Fungsional Paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat sebagai Pamong Belajar harus mengikuti dan lulus diklat fungsional Tidak diwajibkan mengikuti diklat fungsional
Tujuan pengangkatan Mengisi formasi jabatan fungsional PB melalui pengangkatan CPNS Untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional
Penetapan jabatan fungsional pamong belajar Penetapan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetap kan angka kredit Penetapan angka kredit dan jenjang jabatan didasarkan pada masa kerja golongan terakhir dan pendidikan terakhir.

 

Tidak bisa ikut inpassing JF PB

Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing bagi JF PB dihitung berdasarkan jenjang pendidikan, pangkat golongan, dan masa kerja. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel Lampiran Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional

Perhitungan angka kredit secara kumulatif bagi PNS yang melaksanakan penyesuaian/Inpassing Pamong Belajar akan diangkat sesuai pangkat dan jabatan terakhir yang didudukinya berdasarkan angka kredit/PAK terakhir yang dimilikinya, dan dapat dihitung naik pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Penyesuaian/lnpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar. Kemudian untuk PNS yang dibebaskan sementara tidak diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi.

Untuk mendaftar online

  1. Akses ke : jabfung.kemdikbud.go.id
  2. Pilih Menu Pamong Belajar
  3. Pilih Daftar Sekarang
  4. Buat Akun
  5. Isi Biodata
  6. Unggah berkas
  7. Kirim Data
  1. Klik Tombol Lupa Password
  2. Ketik email yang digunaan saat mendaftar
  3. Isikan teks yang terlihat pada gambar (captcha)
  4. Setelah itu cek email Anda
  5. Klik link yang dikirimkan dari Inpassing JFT Kemdikbud
  6. Isikan Password baru
  7. Klik tombol simpan

Silahkan menghubungi call center/helpdesk sesuai jabatan fungsional yang Anda pilih sebelumnya.

Silahkan menghubungi helpdesk 08119871881

  1. Biro Kepegawaian dan Direktorat terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi/seleksi berkas  administrasi PNS yang telah melakukan registrasi
  2. Biro Kepegawaian menyampaikan usulan PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional  Pamong Belajar kepada Direktorat yang menangani pembinaan guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas

Pemanfaatannya untuk memperoleh informasi atau  pengumuman tentang waktu pendaftaran, pelaksanaan, cara pendaftaran, syarat dan ketentuan serta informasi mengenai Jabatan Fungsional Pamong Belajar. Kemudian melalui laman dapat melakukan registrasi akun,  langkah pemanfaatan selanjutnya  adalah peserta  dapat mengisi biodata  berkas yang berkaitan dengan 1) data pribadi; 2) data kepegawaian dan 3) data pendidikan. Kemudian mengunggah data yang tersebut meliputi :

  1. Pas foto ukuran 3x4 maksimal 2 MB;
  2. SK kenaikan pangkat terakhir;
  3. SK jabatan terakhir;
  4. Ijazah terakhir;
  5. Surat usulan dari PPK (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id);
  6. Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 tahun (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id); dan Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id).

Setelah data diunggah melalui laman tersebut maka Pendaftar yang terverifikasi dan  memenuhi persyaratan akan menjadi peserta uji kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan akan diberikan nomor peserta ujian.

Usia paling tinggi:

  1. 55 (lima puluh lima) tahun dalam jabatan terakhir sebagai Pelaksana
  2. 56 (lima puluh enam) tahun dalam jabatan terakhir bagi Administrator dan Pengawas
  3. 57 (lima puluh tujuh) tahun dalam jabatan terakhir bagi Administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar Madya; atau
  4. 59 (lima puluh sembilan) tahun dalam jabatan terakhir bagi pejabat Pimpinan Tinggi
  1. Pas foto ukuran 3x4 maksimal 2 MB
  2. SK jabatan terakhir
  3. Surat pernyataan dari pimpinan/atasan langsung paling rendah pejabat administrator yang menyatakan bahwa  PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang PAUD dan Dikmas paling sedikit 2 (dua) tahun (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id.);
  4. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan sebagai Pamong Belajar di PAUD dan Dikmas (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id.);
  5. Surat pernyataan dari pimpinan/atasan langsung paling rendah pejabat administrator, yang menyatakan bahwa PNS tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id.);
  6. Fotokopi ijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  7. Fotokopi Surat Keputusan kenaikan jabatan/pangkat terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian;
  8. Fotokopi daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau sasaran kinerja PNS dan penilaian perilaku PNS paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  9. Surat keterangan dokter pemerintah bahwa PNS sehat jasmani dan rohani; dan
  10. Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/instansi pengguna di lingkungan Kementerian/Lembaga/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyatakan apabila PNS yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi akan diberikan surat pernyataan persetujuan melepas.

PNS yang akan mengikuti menyesuaian/inpassing ke dalam JF Pamong Belajar diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud meliputi pengetahuan umum tentang PAUD dan Dikmas, metodik dan didaktik (KBM), profesional (pengkajian program, pengembangan model, dan pengembangan mutu(pemetaan dan supervisi)) yang dilakukan secara daring/online 

Uji kompetensi dilaksanakan secara daring/online menggunakan aplikasi yang disiapkan melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id

1) Persiapan Ujian

     Peserta mempersiapkan sarana dan prasarana uji kompetensi sesuai dengan rekomendasi yang ditentukan dalam peraturan ini.

2) Login Aplikasi Ujian

  1. Ujian akan dilakukan secara daring/online melalui aplikasi uji kompetensi yang dapat diakses melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id
  2. Peserta login ke dalam aplikasi ujian menggunakan akun yang dibuat pada saat proses registrasi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

3) Ujian

       Peserta wajib menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Peserta menyetujui Pakta Integritas dengan mengklik tombol SETUJU pada bagian bawah halaman. "Dengan ini saya menyatakan akan mengikuti segala ketentuan dalam uji kompetensi ini secara sungguh sungguh dan sejujurnya.Saya bersedia menerima segala risiko apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku."
  2. Peserta  melakukan ujian secara mandiri
  3. Peserta mengerjakan ujian sesuai dengan waktu yang ditentukan
  4. Peserta dilarang melakukan kecurangan pada proses uji kompetensi
  5. Peserta dilarang menyebarluaskan soal uji kompetensi
  6. Peserta dilarang memberikan jawaban materi ujian kepada peserta lain
  7. Peserta dapat digugurkan oleh panitia apabila terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

4)  Selesai Ujian

  • Peserta akan dinyatakan selesai mengerjakan ujian apabila waktu telah habis atau tombol “selesai” diklik (ditekan) oleh peserta pada saat ujian berlangsung.

Dimana saja selama terhubung dengan internet

Persiapan Ujian

  • Peserta mempersiapkan sarana dan prasarana uji kompetensi sesuai dengan rekomendasi yang ditentukan dalam peraturan ini.

Login Aplikasi Ujian

  • Ujian akan dilakukan secara daring/online melalui aplikasi ujian yang dapat diakses melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id
  • Peserta login ke dalam aplikasi ujian menggunakan akun yang sudah diberikan oleh panitia sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
  • Siapkan sarana dan prasarana uji kompetensi sesuai dengan rekomendasi yang ditentukan dalam peraturan ini.
  • Login Aplikasi Ujian daring melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id
  • Login ke dalam aplikasi ujian menggunakan akun yang sudah diberikan oleh panitia sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
  • Taati peraturan ujian yang berlaku bagi peserta
  • Peserta akan dinyatakan selesai mengerjakan ujian apabila waktu telah habis atau peserta mengklik tombol selesai pada saat ujian berlangsung.

Peserta wajib menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Peserta menyetujui Pakta Integritas dengan mengklik tombol SETUJU pada bagian bawah halaman. 

    Dengan ini saya menyatakan akan mengikuti segala ketentuan dalam uji kompetensi ini secara sungguh sungguh dan sejujurnya.

    Saya bersedia menerima segala risiko apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

  2. Peserta  melakukan ujian secara mandiri
  3. Peserta mengerjakan ujian sesuai dengan waktu yang ditentukan
  4. Peserta dilarang melakukan kecurangan pada proses uji kompetensi
  5. Peserta dilarang menyebarluaskan soal uji kompetensi
  6. Peserta dilarang memberikan jawaban materi ujian kepada peserta lain
  7. Peserta dapat digugurkan oleh panitia apabila terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

Peserta wajib menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Peserta  melakukan ujian secara mandiri
  2. Peserta mengerjakan ujian sesuai dengan waktu yang ditentukan
  3. Peserta dilarang melakukan kecurangan pada proses uji kompetensi
  4. Peserta dilarang membuka buku/catatan dalam bentuk apapun sewaktu ujian berlangsung
  5. Peserta dilarang menyebarluaskan soal uji kompetensi
  6. Peserta dilarang memberikan jawaban materi ujian kepada peserta lain
  7. Peserta dapat digugurkan oleh panitia apabila terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
  1. Tes dapat dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan. Tidak ada penambahan waktu bagi peserta yang belum menyelesaikan semua soal. Tes akan dihentikan secara otomatis oleh sistem apabila waktu telah berakhir.
  2. Apabila terjadi kondisi kahar (mati lampu, gempa bumi dll), dimungkinkan peserta mengikuti ujian pada hari berikutnya dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada helpdesk 08119871881

Kelulusan uji kompetensi akan diumumkan paling lama 1 bulan setelah ujian.

  1. Surat pernyataan dari pimpinan/atasan langsung paling rendah pejabat administrator yang menyatakan bahwa  PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang PAUD dan Dikmas paling sedikit 2 (dua) tahun;
  2. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan sebagai Pamong Belajar di PAUD dan Dikmas;
  3. Surat pernyataan dari pimpinan/atasan langsung paling rendah pejabat administrator, yang menyatakan bahwa PNS tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  4. Fotokopi ijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi Surat Keputusan kenaikan jabatan/pangkat terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian;
  6. Fotokopi daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau sasaran kinerja PNS dan penilaian perilaku PNS paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  7. Surat keterangan dokter pemerintah bahwa PNS sehat jasmani dan rohani; dan
  8. Surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang kelulusan uji kompetensi Pamong Belajar; dan
  9. Peta kebutuhan jabatan fungsional Pamong Belajar;
  10. Bagi PNS daerah harus melampirkan surat pernyataan persetujuan melepas dari pejabat yang berwenang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang secara teknis diemban oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini untuk Pamong Belajar UPT dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Pamong Belajar SKB

Berdasarkan Perbersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 3/III/PB/2011 atau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, tugas pokok Pamong Belajar adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PAUDNI 

JF PB memperoleh Tunjangan Jabatan berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2013 

Jenjang Jabatan Besarnya Tunjangan
Pamong Belajar Madya Rp 1.000.000,00
Pamong Belajar Muda Rp 750.000,00
Pamong Belajar Pertama Rp 500.000,00

 

  1. PB jenjang Pertama  sampai dengan jenjang Muda batas usia pensiun 58 Tahun;
  2. PB jenjang Madya batas usia pensiun 60 Tahun; dan
  3. PB jenjang Utama batas usia pensiun 65 Tahun (Permenpan RB 2017)