Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu
Pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis /unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan non formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS
PNS yang memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang;
|
|
Materi uji kompetensi pamong belajar meliputi kompetensi pedagogik dan profesional
Direktorat yang menangani pembinaan guru dan tenaga kependidikn anak usia dini dan pendidikan masyarakat
Untuk PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pamong Belajar, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, tidak perlu ikut dan lulus uji kompetensi. Kepada yang bersangkutan bisa langsung diproses penyesuaian/inpassing
Komputer/laptop yang terhubung internet dengan spesifikasi minimum:
1. |
Lihat informasi tentang uji kompetensi jabatan fungsional pamong belajar yang diumumkan oleh panitia melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id yang meliputi waktu pendaftaran, pelaksanaan, cara pendaftaran, syarat dan ketentuan serta informasi mengenai Jabatan Fungsional Pamong Belajar. |
2. |
Lakukan regisrasi melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id |
3. |
Isi biodata secara lengkap dan unggah berkas di laman http://jabfung.kemdikbud.go.id, |
Berkas meliputi:
|
4. | Kirim data dengan mengunggah berkas, kemudian centang “bersama ini saya menyatakan bahwa data yang dimasukkan adalah benar dan saya bersedia mengikuti segala syarat dan ketentuan yang berlaku dalam uji kompetensi ini”, kemudian klik tombol “Kirim”. Selanjutnya Anda akan mendapatkan notifikasi data telah terkirim. |
5. | Panitia akan memverifikasi data dan berkas dari seluruh pendaftar sera menentukan peserta yang akan mengikuti uji kompetensi pamong belajar pertama, muda, atau madya. |
6. | Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan menjadi peserta uji kompetensi jabatan fungsional pamong belajar dan akan diberikan nomor peserta ujian. Pengumuman daftar peserta dapat dilihat di laman http://jabfung.kemdikbud.go.id |
1. |
Siapkan sarana dan prasarana uji kompetensi sesuai dengan rekomendasi yang ditentukan dalam peraturan ini. |
2. |
Login Aplikasi Ujian daring melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id |
3. |
Login ke dalam aplikasi ujian menggunakan akun yang sudah diberikan oleh panitia sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. |
4. |
Taati peraturan ujian yang berlaku bagi peserta (dipecah menjadi pertanyaan2 tersendiri)
|
5. | Peserta akan dinyatakan selesai mengerjakan ujian apabila waktu telah habis atau peserta mengklik tombol selesai pada saat ujian berlangsung. |
Ya.
PNS yang tidak lulus uji kompetensi jabatan fungsional Pamong Belajar pada kesempatan pertama diberikan kesempatan mengulang satu kali pada jadwal yang akan ditentukan.
Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS dalam jabatan fungsional pamong belajar paling sedikit 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Penyesuaian/lnpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar.
PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing ke dalam jabatan pamong belajar akan diangkat sesuai pangkat dan jabatan terakhir yang didudukinya.
Bulan Desember 2018
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Paling lambat 3 bulan sebelum masa berakhir penyesuaian/inpassing.
Peraturan Dirjen PAUD dan Dikmas Kemedikbud Nomor 123 Tahun 2017 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar pada Unit pelaksana Teknis Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat melalui Penyesuaian/Inpassing
Tujuan inpassing dalam jabatan fungsional adalah untuk karier PNS dan memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan non formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan non formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS
Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI
Jenjang jabatan Pamong Belajar dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, yaitu:
1) Pamong Belajar Pertama (Gol. Ruang III/a dan Gol. Ruang III/b)
2) Pamong Belajar Muda (Gol. Ruang III/c dan Gol. Ruang III/d)
3) Pamong Belajar Madya (Gol. Ruang IV/a dan Gol. Ruang IV/c)
Aspek | Pengangkatan baru | Inpasssing |
Syarat pengangkatan | Dipersyaratkan berasal dari bidang kependidikan | Tidak dipersyaratkan dari bidang kependidikan |
Diklat Fungsional | Paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat sebagai Pamong Belajar harus mengikuti dan lulus diklat fungsional | Tidak diwajibkan mengikuti diklat fungsional |
Tujuan pengangkatan | Mengisi formasi jabatan fungsional PB melalui pengangkatan CPNS | Untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional |
Penetapan jabatan fungsional pamong belajar | Penetapan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetap kan angka kredit | Penetapan angka kredit dan jenjang jabatan didasarkan pada masa kerja golongan terakhir dan pendidikan terakhir. |
Tidak bisa ikut inpassing JF PB
Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing bagi JF PB dihitung berdasarkan jenjang pendidikan, pangkat golongan, dan masa kerja. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel Lampiran Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional
Perhitungan angka kredit secara kumulatif bagi PNS yang melaksanakan penyesuaian/Inpassing Pamong Belajar akan diangkat sesuai pangkat dan jabatan terakhir yang didudukinya berdasarkan angka kredit/PAK terakhir yang dimilikinya, dan dapat dihitung naik pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Penyesuaian/lnpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar. Kemudian untuk PNS yang dibebaskan sementara tidak diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi.
Untuk mendaftar online
Silahkan menghubungi call center/helpdesk sesuai jabatan fungsional yang Anda pilih sebelumnya.
Silahkan menghubungi helpdesk 08119871881
Pemanfaatannya untuk memperoleh informasi atau pengumuman tentang waktu pendaftaran, pelaksanaan, cara pendaftaran, syarat dan ketentuan serta informasi mengenai Jabatan Fungsional Pamong Belajar. Kemudian melalui laman dapat melakukan registrasi akun, langkah pemanfaatan selanjutnya adalah peserta dapat mengisi biodata berkas yang berkaitan dengan 1) data pribadi; 2) data kepegawaian dan 3) data pendidikan. Kemudian mengunggah data yang tersebut meliputi :
Setelah data diunggah melalui laman tersebut maka Pendaftar yang terverifikasi dan memenuhi persyaratan akan menjadi peserta uji kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan akan diberikan nomor peserta ujian.
Usia paling tinggi:
PNS yang akan mengikuti menyesuaian/inpassing ke dalam JF Pamong Belajar diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud meliputi pengetahuan umum tentang PAUD dan Dikmas, metodik dan didaktik (KBM), profesional (pengkajian program, pengembangan model, dan pengembangan mutu(pemetaan dan supervisi)) yang dilakukan secara daring/online
Uji kompetensi dilaksanakan secara daring/online menggunakan aplikasi yang disiapkan melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id
1) Persiapan Ujian
Peserta mempersiapkan sarana dan prasarana uji kompetensi sesuai dengan rekomendasi yang ditentukan dalam peraturan ini.
2) Login Aplikasi Ujian
3) Ujian
Peserta wajib menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:
4) Selesai Ujian
Dimana saja selama terhubung dengan internet
Persiapan Ujian
Login Aplikasi Ujian
Peserta wajib menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:
Dengan ini saya menyatakan akan mengikuti segala ketentuan dalam uji kompetensi ini secara sungguh sungguh dan sejujurnya.
Saya bersedia menerima segala risiko apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Peserta wajib menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:
Kelulusan uji kompetensi akan diumumkan paling lama 1 bulan setelah ujian.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang secara teknis diemban oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini untuk Pamong Belajar UPT dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Pamong Belajar SKB
Berdasarkan Perbersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 3/III/PB/2011 atau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, tugas pokok Pamong Belajar adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PAUDNI
JF PB memperoleh Tunjangan Jabatan berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2013
Jenjang Jabatan | Besarnya Tunjangan |
Pamong Belajar Madya | Rp 1.000.000,00 |
Pamong Belajar Muda | Rp 750.000,00 |
Pamong Belajar Pertama | Rp 500.000,00 |