Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program,
dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis /unit
pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
Persyaratan peserta uji kompetensi
- PNS yang memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang;
- PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan
telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir
yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pamong Belajar;
Persyaratan peserta uji kompetensi
- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi