Frequently Asked Questions (FAQ) Pamong Budaya

Dasar hukum pelaksanaan JF Pamong Budaya adalah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya.

Dasar hukum pelaksanaan Inpassing JF Pamong Budaya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing

Pembina Teknis JF Pamong Budaya ialah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jenjang Terampil :

  1. Pelaksana
  2. Pelaksana Lanjutan
  3. Penyelia

Jenjang Ahli :

  1. Pertama
  2. Muda
  3. Madya

Melaksanakan pembinaan kebudayaan di bidang nilai budaya, kesejarahan, kesenian, permuseuman, kepurbakalaan, dan/atau kebahasaan.

Proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.

  1. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang pembinaan kebudayaan berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
  4. PNS  yang  dibebaskan  sementara  dari  Jabatan Fungsional Pamong Budaya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
  1. berijazah paling rendah Diploma II
  2. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/b
  3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kebudayaan paling kurang 2 (dua) tahun
  4. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kebudayaan
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai “baik” untuk setiap aspek yang dinilai dalam 1 (satu) tahun terakhir
  6. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana
  7. (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
  1. berijazah paling rendah S-1/D-IV
  2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
  3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kebudayaan paling kurang 2 (dua) tahun
  4. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kebudayaan
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai “baik” untuk setiap aspek yang dinilai dalam 1 (satu) tahun terakhir
  6. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana
  7. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas
  8. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Madya; atau 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.

Bisa. Namun, perlu meninjau terlebih dahulu tugas dan fungsi instansi tempat Anda bekerja, berdasarkan peraturan organisasi dan tata kerja yang berlaku. Setelah itu, melakukan penghitungan beban kerja tugas JF PAMONG BUDAYA guna mengetahui kebutuhan PAMONG BUDAYA. Apabila, instansi memang membutuhkan JF PAMONG BUDAYA, terlebih dahulu dipastikan ada JF PAMONG BUDAYA dalam peta jabatannya. Selanjutnya, untuk mengisi formasi JF PAMONG BUDAYA pada instansi Anda, dapat diusulkan sesuai mekanisme inpassing JF PAMONG BUDAYA.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing hingga 31 Desember 2018.

PNS yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF PAMONG BUDAYA diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) meliputi uji pemahaman substansi pengembangan teknologi pembelajaran yang dilakukan secara daring/online dan penilaian portofolio.

Materi Uji Kompetensi terdiri dari :

Umum :

  1. Pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan.
  2. Pengetahuan tentang  kebijakan pembangunan di bidang kebudayaan.

Keahlian :

  1. Pengetahuan tentang kebudayaan nasional Indonesia.
  2. Penguasaan konsep, prinsip-prinsip, metodelogi, dan teknis analisis di bidang kebudayaan.

Keterampilan :

  1. Pengetahuan tentang permasalahan teknis dan metode/cara pelaksanaan pengelolaan kebudayaan.
  2. Penguasaan teknis dan perangkat penunjang kegiatan bidang kebudayaan.
  3. Kemampuan melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan di bidang kebudayaan.
  • Cek apakah modem anda blinking/berkedip apabila blinking/berkedip;
  • Cek koneksi wireless/router dengan pc;
  • Lakukan ping gateway anda dan intenet yang anda tuju (contoh : ping google.com dengan membuka command prompt).
  • Pastikan komputer tidak terinfeksi virus;
  • Pastikan kapaitas Ram dan memory hardisk PC memadai;
  • Pastikan History/Cache internet dihapus;
  • Pastikan kecepatan internet download anda dan upload;
  • Pastikan tidak banyak aplikasi yang dijalankan.
  • Processor Intel i3;
  • Operating System Windows Vista/7/8 dan 10;
  • Memory Ram 2GB;
  • Minimal ruang kosong hardisk 1GB;
  • Wireless B/G/N class receiver;
  • Kabel Internet  dengan port Gigabit;
  • Menggunakan browser Firefox dan Google Chrome;
  • Disarankan memakai browser terupdate.

Kunjungi situs pengukur kecepatan internet seperti www.speedtest.net.

Kunjungi website http://jabfung.kemdikbud.go.id dan lakukan pendaftaraan secara online, perhatikan langkah – langkah yang sudah ditentukan.

Hubungi Helpdesk

Hubungi helpdesk untuk direset data yang sudah masuk selama jam kerja yang sudah ditentukan.