Dasar hukum pelaksanaan JF Pamong Budaya adalah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya.
Dasar hukum pelaksanaan Inpassing JF Pamong Budaya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing
Pembina Teknis JF Pamong Budaya ialah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenjang Terampil :
Jenjang Ahli :
Melaksanakan pembinaan kebudayaan di bidang nilai budaya, kesejarahan, kesenian, permuseuman, kepurbakalaan, dan/atau kebahasaan.
Proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Bisa. Namun, perlu meninjau terlebih dahulu tugas dan fungsi instansi tempat Anda bekerja, berdasarkan peraturan organisasi dan tata kerja yang berlaku. Setelah itu, melakukan penghitungan beban kerja tugas JF PAMONG BUDAYA guna mengetahui kebutuhan PAMONG BUDAYA. Apabila, instansi memang membutuhkan JF PAMONG BUDAYA, terlebih dahulu dipastikan ada JF PAMONG BUDAYA dalam peta jabatannya. Selanjutnya, untuk mengisi formasi JF PAMONG BUDAYA pada instansi Anda, dapat diusulkan sesuai mekanisme inpassing JF PAMONG BUDAYA.
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing hingga 31 Desember 2018.
PNS yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF PAMONG BUDAYA diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) meliputi uji pemahaman substansi pengembangan teknologi pembelajaran yang dilakukan secara daring/online dan penilaian portofolio.
Materi Uji Kompetensi terdiri dari :
Umum :
Keahlian :
Keterampilan :
Kunjungi situs pengukur kecepatan internet seperti www.speedtest.net.
Kunjungi website http://jabfung.kemdikbud.go.id dan lakukan pendaftaraan secara online, perhatikan langkah – langkah yang sudah ditentukan.
Hubungi Helpdesk
Hubungi helpdesk untuk direset data yang sudah masuk selama jam kerja yang sudah ditentukan.