Dalam Permen RB No. 14 Tahun 2010 Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD dan Dikmas, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI.
Dalam Permen RB NO.14 Tahun 2010 pasal 1 ayat 2 jabatan fungsional penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, serta Kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pengawai Negeri Sipil.
Dalam Permen RB No.14 Tahun 2010 Pasal 5 dinyatakan bahwa jenis Peniik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas penilik PAUD, Penilik Pendidikan keaksaraan dan kesetaraan serta Penilik Kursus.
Jenjang Jabatan Penilik dari yang paling rendah samapai dengan yang paling tinggi, yaitu
a.Penilik Pertama ( Gol.Ruang III/b)
b.Penilik Muda ( Gol.Ruang III/c dan Gol. Ruang III/d)
c.Penilik Madya (Gol Ruang.IV/a,Gol Ruang IV/b dan Gol Ruang IV/c)
Berdasarkan PP No.11 Tahun 2017 batas pensiun jabatan fungsional Penilik disesuian berdasarkan jenjang jabatan penilik. Untuk Penilik Pertama dan Penilik Muda 58 tahun. Penilik Madya 60 dan Penilik Utama 65 tahun.
Dalam Perpres No.72 tahun 2013 Penilik memperoleh tunjangan Jabatan fungsional berdasarkan jenjang jabatannya. Sebagai berikut.
a. Penilik Utama Rp.1.300.000,00
b. Penilik Madya Rp.1.100.000,00
c. Penilik Muda Rp.800.000,00
d. Penilik Pertama Rp.520,000,00
Dalam Pemenpan 26 tahun 2016 pasal 1 ayat 9 yang dimaksud Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Dasar Inpassing dalam jabatan Penilik adalah Permen RB No.26 tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian /Inpassing dan Peraturan Sekjen Kemendikbud No. ....Tahun 2017 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Penilik melalui penyesuaian/Inpassing.
Tujuan inpassing dalam jabatan fungsional adalah untuk karier PNS dan memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam Jabatan Fungsional Penilik Melalui Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi :
PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Penilik, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Pelaksanaan Penyesuaian/lnpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Penilik didasarkan pada kebutuhan organisasi dengan terlebih dahulu dilakukan analisis beban kerja yang tertuang dalam peta jabatan.
Dalam Jabatan Fungsional Penilik, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Tata cara inpasssing/penyesuaian Jabatan Fungsional penilik dengan cara sebagai berikut :
Berkas yang harus diungkah melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id sebagai berikut:
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilik berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/lnpassing. Adalah sebagai berikut:
Perhitungan angka kredit secara kumulatif bagi PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing Penilik akan diangkat sesuai pangkat dan jabatan terakhir yang didudukinya berdasarkan angka kredit/PAK terakhir yang dimilikinya, dan dapat dihitung naik pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Penyesuaian/lnpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Penilik. Kemudian untuk PNS yang dibebaskan sementara tidak diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi.
Penyelenggara uji kompetensi penilik adalah Direktorat yang menangani pembinaan guru dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Uji komptensi Penilik dilaksanakan dengan dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada minggu kedua bulan November tahun 2017 dan gelombang kedua dilaksanakan bulan Februari tahun 2018, kemudian bagi yang tidak lulus pada ujian gelombang 1 dan 2 dapat mengikuti kembali uji kompetensi dilaksanakan bulan Mei 2018.
Uji kompetensi Penilik dilakukan secara daring/online dan tempat dapat ditentukan sendiri oleh peserta .
Materi uji kompetensi Penilik meliputi: a) supervisi manajerial; b) supervisi akademik; c)supervisi evaluasi pendidikan; dan d) pengembangan profesi, dengan jumlah soal 40
Pengumuman tentang uji kompetensi Jabatan Fungsional Penilik melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id
Informasi yang diumumkan berisi waktu pendaftaran, pelaksanaan, cara pendaftaran, syarat dan ketentuan serta informasi mengenai Jabatan Fungsional Penilik.
Sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penilik adalah.
Komputer/laptop yang terhubung internet dengan spesifikasi minimum:
Pemanfaatannya untuk memperoleh informasi atau pengumuman tentang waktu pendaftaran, pelaksanaan, cara pendaftaran, syarat dan ketentuan serta informasi mengenai Jabatan Fungsional Penilik. Kemudian melalui laman dapat melakukan regisrtrasi akun, langkah pemanfaatan selanjutnya adalah peserta dapat mengisi biodata berkas yang berkaitan dengan 1) data pribadi; 2) data kepegawaian dan 3) data pendidikan. Kemudian mengunggah data yang tersebut meliputi :
Setelah data diunggah melalui laman tersebut maka Pendaftar yang terverifikasi dan memenuhi persyaratan akan menjadi peserta uji kompetensi Jabatan Fungsional Penilik dan akan diberikan nomor peserta ujian.
Persiapan Ujian
?Login Aplikasi Ujian
Peserta wajib menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:
Tim penilai akan mengoreksi hasil jawaban peserta Dan menentukan peserta yang lulus seleksi berdasarkan hasil ujian. Kemudian Panitia pelaksana akan mengumumkan peserta yang lulus ujian melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id. Pengumuman hasil uji kompetensi paling lambat 1 bulan setelah melaksanaan uji kompetensi.
Bagi PNS yang tidak lulus uji kompetensi Penilik, diberi kesempatan mengulang satu kali sesuai jadwal yang ditetapkan.