Frequently Asked Questions (FAQ) Penilik

Dalam Permen RB  No. 14 Tahun 2010 Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD dan Dikmas, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI.

Dalam Permen RB NO.14 Tahun 2010 pasal 1 ayat 2 jabatan fungsional penilik adalah jabatan fungsional  yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk kegiatan  pengendalian mutu  dan evaluasi dampak  program PAUD, Pendidikan Keaksaraan  dan Kesetaraan, serta Kursus pada jalur Pendidikan Nonformal  dan Informal (PNFI) sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang  diduduki oleh Pengawai Negeri Sipil.

Dalam Permen RB  No.14 Tahun 2010  Pasal 5 dinyatakan bahwa jenis Peniik  berdasarkan   bidang tugasnya terdiri atas penilik PAUD, Penilik Pendidikan keaksaraan dan kesetaraan serta Penilik Kursus.

   Jenjang Jabatan Penilik dari yang paling rendah samapai dengan yang paling tinggi, yaitu

    a.Penilik Pertama ( Gol.Ruang III/b)

    b.Penilik Muda ( Gol.Ruang III/c dan Gol. Ruang III/d)

    c.Penilik Madya (Gol Ruang.IV/a,Gol Ruang IV/b dan Gol Ruang IV/c) 

Berdasarkan PP No.11 Tahun 2017 batas pensiun jabatan fungsional Penilik disesuian berdasarkan jenjang jabatan penilik. Untuk Penilik Pertama dan Penilik Muda  58 tahun. Penilik Madya 60 dan Penilik Utama 65 tahun. 

Dalam Perpres No.72 tahun  2013  Penilik memperoleh tunjangan  Jabatan fungsional berdasarkan jenjang jabatannya. Sebagai berikut.

a. Penilik Utama                           Rp.1.300.000,00

b. Penilik Madya                           Rp.1.100.000,00

c. Penilik Muda                             Rp.800.000,00

d. Penilik Pertama                        Rp.520,000,00

Dalam Pemenpan 26 tahun 2016  pasal 1 ayat 9 yang dimaksud Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional  guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu  tertentu.

Dasar Inpassing dalam jabatan Penilik adalah Permen RB No.26 tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian /Inpassing dan Peraturan Sekjen Kemendikbud No. ....Tahun 2017 tentang Pengangkatan PNS  dalam jabatan fungsional Penilik melalui penyesuaian/Inpassing.

Tujuan inpassing dalam jabatan fungsional adalah untuk karier PNS dan memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

       Dalam Jabatan Fungsional Penilik Melalui Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi :

  1. PNS yang telah dan/atau masih menangani program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang;
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Penilik dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. Pejabat pimpinan  tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Penilik; dan

        PNS  yang  dibebaskan  sementara  dari  Jabatan Fungsional Penilik, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk          kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Pelaksanaan Penyesuaian/lnpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Penilik didasarkan pada kebutuhan organisasi dengan terlebih dahulu dilakukan analisis beban kerja yang tertuang dalam peta jabatan.

       Dalam Jabatan Fungsional Penilik, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
  2. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
  3. memiliki pengalaman di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut;
  4. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai “baik” untuk setiap aspek yang dinilai dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  6. usia paling tinggi
  1. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana
  2. 2 (dua)  tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas
  3. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya
  4. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.

       Tata cara inpasssing/penyesuaian Jabatan Fungsional penilik  dengan cara sebagai berikut :

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk pada Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi PNS di lingkungannya yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai calon pejabat fungsional Penilik melalui inpasssing berdasarkan kebutuhan per jenjang. 
  2. PNS yang diusulkan oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk pada Kabupaten/Kota untuk melakukan registrasi melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id dengan mengunggah berkas administrasi.
  1. Biro Kepegawaian dan Direktorat terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi/seleksi berkas administrasi PNS yang telah melakukan registrasi.
  2. Biro Kepegawaian menyampaikan usulan PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional Penilik kepada Direktorat yang menangani pembinaan guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas.

 

       Berkas yang harus diungkah melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id sebagai berikut:

  1. Pas foto ukuran 3x4 maksimal 2 MB;
  2. SK kenaikan pangkat terakhir paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
  3. SK jabatan terakhir;
  4. Ijazah terakhir paling rendah Sarjana/Diploma IV yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Surat usulan dari PPK (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id);
  6. Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 tahun (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id); dan 
  7. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id).

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilik berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/lnpassing. Adalah sebagai berikut:

 

Perhitungan angka kredit secara kumulatif bagi PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing  Penilik akan diangkat sesuai pangkat dan jabatan terakhir yang didudukinya berdasarkan angka kredit/PAK terakhir yang dimilikinya, dan dapat dihitung naik pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Penyesuaian/lnpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Penilik. Kemudian untuk PNS yang dibebaskan sementara tidak diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi.

Penyelenggara uji kompetensi penilik adalah Direktorat yang menangani pembinaan guru dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Uji komptensi Penilik dilaksanakan dengan dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada minggu kedua bulan November tahun 2017 dan gelombang kedua dilaksanakan bulan Februari tahun 2018, kemudian bagi yang tidak lulus pada  ujian gelombang 1 dan 2 dapat mengikuti kembali uji kompetensi  dilaksanakan bulan Mei 2018.

Uji kompetensi Penilik dilakukan secara daring/online  dan tempat dapat ditentukan sendiri oleh peserta .

Materi uji kompetensi Penilik meliputi: a) supervisi manajerial; b) supervisi akademik; c)supervisi evaluasi pendidikan; dan d) pengembangan profesi, dengan  jumlah  soal  40 

Pengumuman  tentang uji kompetensi Jabatan Fungsional Penilik melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id

Informasi yang diumumkan berisi waktu pendaftaran,  pelaksanaan,  cara pendaftaran, syarat dan ketentuan serta informasi mengenai Jabatan Fungsional Penilik.

Sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penilik adalah.

Komputer/laptop yang terhubung internet dengan spesifikasi minimum:

  • Dual core processor
  • RAM minimal 1 GB
  • Monitor resolution minimal 1360 x 768
  • Monitor ukuran minimal 12 inch 
  • Google Chrome Browser Version 51+

Pemanfaatannya untuk memperoleh informasi atau  pengumuman tentang waktu pendaftaran, pelaksanaan, cara pendaftaran, syarat dan ketentuan serta informasi mengenai Jabatan Fungsional Penilik. Kemudian melalui laman dapat melakukan regisrtrasi akun,  langkah pemanfaatan selanjutnya  adalah peserta  dapat mengisi biodata  berkas yang berkaitan dengan 1) data pribadi; 2) data kepegawaian dan 3) data pendidikan. Kemudian mengunggah data yang tersebut meliputi :

  1. Pas foto ukuran 3x4 maksimal 2 MB;
  2. SK kenaikan pangkat terakhir;
  3. SK jabatan terakhir;
  4. Ijazah terakhir;
  5. Surat usulan dari PPK (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id);
  6. Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 tahun (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id); dan Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id).

Setelah data diunggah melalui laman tersebut maka Pendaftar yang terverifikasi dan  memenuhi persyaratan akan menjadi peserta uji kompetensi Jabatan Fungsional Penilik dan akan diberikan nomor peserta ujian.

  1. Persiapan Ujian 
  2. Login Aplikasi UJian
  3. Ujian
  4. Selesai Ujian

Persiapan Ujian

  • Peserta mempersiapkan sarana dan prasarana uji kompetensi sesuai dengan rekomendasi yang ditentukan dalam peraturan ini.

?Login Aplikasi Ujian

  • Ujian akan dilakukan secara daring/online melalui aplikasi ujian yang dapat diakses melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id
  • Peserta login ke dalam aplikasi ujian menggunakan akun yang sudah diberikan oleh panitia sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Peserta wajib menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Peserta  melakukan ujian secara mandiri
  2. Peserta mengerjakan ujian sesuai dengan waktu yang ditentukan
  3. Peserta dilarang melakukan kecurangan pada proses uji kompetensi
  4. Peserta dilarang membuka buku/catatan dalam bentuk apapun sewaktu ujian berlangsung
  5. Peserta dilarang menyebarluaskan soal uji kompetensi
  6. Peserta dilarang memberikan jawaban materi ujian kepada peserta lain
  7. Peserta dapat digugurkan oleh panitia apabila terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
  1. Tes dapat dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan. Tidak ada penambahan waktu bagi peserta yang belum menyelesaikan semua soal. Tes akan dihentikan secara otomatis oleh sistem apabila waktu telah berakhir.
  2. Apabila terjadi kondisi kahar (mati lampu, gempa bumi dll), dimungkinkan peserta mengikuti ujian pada hari berikutnya dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada helpdesk 1500113

Tim penilai akan mengoreksi hasil jawaban peserta Dan  menentukan peserta yang lulus seleksi berdasarkan hasil ujian. Kemudian  Panitia pelaksana akan mengumumkan peserta yang lulus ujian melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id.  Pengumuman hasil uji kompetensi paling lambat 1 bulan setelah melaksanaan uji kompetensi.

Bagi PNS yang tidak lulus uji kompetensi Penilik, diberi kesempatan mengulang satu kali sesuai jadwal yang ditetapkan.