JF PTP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
JF PTP didasari oleh Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya sebagaimana akan diubah dengan Permenpan dan RB Tahun 2017 (dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM)
Inpassing JF PTP didasari oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1962) dan Peraturan Sesjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang secara teknis diemban oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayan (Pustekkom), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tugas JF PTP yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengembangan teknologi pembelajaran.
Penyesuaian/inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam JF PTP guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. Untuk JF PTP pelaksanaan penyesuaian/inpassing mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal dan berlangsung sampai dengan Desember 2018.
Untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional PTP.
PTP dapat melaksanakan tugasnya pada setiap unit kerja/lembaga/instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan pengembangan sistem/model pembelajaran serta media pembelajaran di bidang pendidikan dan kebudayaan.
a. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama/ Pertama
- Penata Muda, golongan ruang III/a
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
b. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda/ Muda
- Penata, golongan ruang III/c
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya/ Madya
- Pembina, golongan ruang IV/a
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
d. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama/ Utama
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e
JABATAN FUNGSIONAL | JABATAN | BESAR TUNJANGAN |
PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN | PTP Madya | Rp. 1.320.000 |
PTP Muda | Rp. 1.020.000 | |
PTP Pertama | Rp. 540.000 |
Aspek |
Pengangkatan baru |
Inpasssing |
---|---|---|
Syarat pengangkatan |
Dipersyaratkan berasal dari bidang kependidikan |
Tidak dipersyaratkan dari bidang kependidikan |
Diklat Fungsional |
Paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat sebagai PTP harus mengikuti dan lulus diklat fungsional |
Tidak diwajibkan mengikuti diklat fungsional |
Tujuan pengangkatan |
Mengisi formasi jabatan fungsional PTP melalui pengangkatan CPNS |
Untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional |
Penetapan jabatan fungsional pamong belajar |
Penetapan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetap kan angka kredit |
Penetapan angka kredit dan jenjang jabatan didasarkan pada masa kerja golongan terakhir dan pendidikan terakhir. |
Bisa, namun perlu meninjau terlebih dahulu tugas dan fungsi instansi tempat Anda bekerja, berdasarkan peraturan organisasi dan tata kerja yang berlaku. Setelah itu, melakukan penghitungan beban kerja tugas JF PTP guna mengetahui kebutuhan PTP. Apabila, instansi memang membutuhkan JF PTP, terlebih dahulu dipastikan ada JF PTP dalam peta jabatannya. Selanjutnya, untuk mengisi formasi JF PTP pada instansi Anda, dapat diusulkan sesuai mekanisme Inpassing JF PTP.
PNS yang akan mengikuti menyesuaian/inpassing ke dalam JF PTP diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud meliputi uji pemahaman substansi pengembangan teknologi pembelajaran yang dilakukan secara daring/online dan penilaian portofolio.
No |
Kegiatan |
Gelombang 1 |
Gelombang 2 |
Gelombang 3 |
Gelombang 4 |
1. |
Pengumuman |
Sept - Okt 2017 |
Desember 2017 |
Februari 2018 |
Mei 2018 |
2. |
Pendaftaran |
10 sd. 22 Okt 2017 |
|||
3. |
Pengumuman Hasil Verifikasi |
25 Okt 2017 |
|||
4. |
Uji Kompetensi |
27 Okt 2017 |
|||
5. |
Pengumuman Kelulusan Uji Kompetensi |
November 2017 |
*Jadwal uji kompetensi dapat dilihat pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id.
Uji kompetensi dilaksanakan secara daring/online menggunakan aplikasi yang disiapkan melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id.
Tempat pelaksanaan uji kompetensi ditentukan sendiri oleh peserta atau ditetapkan oleh PPK masing-masing.
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayan (Pustekkom) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Komputer/laptop yang terhubung internet dengan spesifikasi minimum:
Kelulusan uji kompetensi akan diumumkan paling lama 1 bulan setelah ujian.
Ya. PNS yang tidak lulus Uji Kompetensi PTP mendapat kesempatan untuk mengulang pada gelombang berikutnya selama periode Inpassing berlangsung, dengan catatan hanya mendapatkan 1 kali kesempatan mengulang. Kecuali untuk peserta pada gelombang terakhir/gelombang 4, tidak akan mendapat kesempatan mengulang.
Untur mendaftar online
Silahkan menghubungi call center/helpdesk sesuai jabatan fungsional yang Anda pilih sebelumnya.