Frequently Asked Questions (FAQ) Inpassing Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF PTP)

JF PTP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

JF PTP didasari oleh Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya sebagaimana akan diubah dengan Permenpan dan RB Tahun 2017 (dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM)

 

Inpassing JF PTP didasari oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1962) dan Peraturan Sesjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang secara teknis diemban oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayan (Pustekkom), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Tugas JF PTP yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengembangan teknologi pembelajaran.

Penyesuaian/inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam JF PTP guna memenuhi  kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. Untuk JF PTP pelaksanaan penyesuaian/inpassing mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal dan berlangsung sampai dengan Desember 2018.

Untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional PTP.

PTP dapat melaksanakan tugasnya pada setiap unit kerja/lembaga/instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan pengembangan sistem/model pembelajaran serta media pembelajaran di bidang pendidikan dan kebudayaan.

a. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama/ Pertama
     - Penata Muda, golongan ruang III/a
     - Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

b. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda/ Muda
    - Penata, golongan ruang III/c
    - Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

c. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya/ Madya
    - Pembina, golongan ruang IV/a
    - Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
    - Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

d. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama/ Utama
    - Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
    - Pembina Utama, golongan ruang IV/e

 

JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN PTP Madya Rp. 1.320.000
PTP Muda Rp. 1.020.000
PTP Pertama Rp. 540.000

 

  1. PTP jenjang Pertama  sampai dengan jenjang Muda batas usia pensiun 58 Tahun;
  2. PTP jenjang Madya batas usia pensiun 60 Tahun; dan
  3. PTP jenjang Utama batas usia pensiun 65 Tahun (Permenpan RB 2017)

Aspek

Pengangkatan baru

Inpasssing

Syarat pengangkatan

Dipersyaratkan berasal dari bidang kependidikan

Tidak dipersyaratkan dari bidang kependidikan

Diklat Fungsional

Paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat sebagai PTP harus mengikuti dan lulus diklat fungsional

Tidak diwajibkan mengikuti diklat fungsional

Tujuan pengangkatan

Mengisi formasi jabatan fungsional PTP melalui pengangkatan CPNS

Untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional

Penetapan jabatan fungsional pamong belajar

Penetapan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetap kan angka kredit

Penetapan angka kredit dan jenjang jabatan didasarkan pada masa kerja golongan terakhir dan pendidikan terakhir.

  1. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang;
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JF PTP dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JF PTP; dan
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari JF PTP, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun seja diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
  1. Berijazah paling rendah S-1/D-IV;
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
  3. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling kurang 2 (dua) tahun;
  4. Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
  5. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai “baik” untuk setiap aspek yang dinilai dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  6. Tidak melewati batas usia usia yang ditentukan.
  • 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pelaksana;
  • 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Administrator dan Pengawas;
  • 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya; atau
  • 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pimpinan Tinggi.
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), juga di Lembaga/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Kepala Biro Kepegawaian Kemendikbud bagi PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai calon PTP melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan kebutuhan per jenjang.
  2. PNS yang diusulkan oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk pada Provinsi/Kabupaten/Kota, melakukan registrasi melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id. dengan mengunggah berkas administrasi sebagai berikut
    1. Pas foto ukuran 3x4 maksimal 2 MB;
    2. SK kenaikan pangkat terakhir;
    3. SK jabatan terakhir;
    4. Ijazah terakhir;
    5. Surat usulan dari PPK (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id.);
    6. Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran selama 2 tahun (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id.); dan
    7. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran (format surat dapat diunduh pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id.)
  3. Pustekkom dan Biro Kepegawaian Kemendikbud melakukan verifikasi/seleksi berkas administrasi. Bagi PNS yang lulus seleksi berkas administrasi akan dijadwalkan untuk mengikuti uji kompetensi dan dapat dilihat pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id
  4. Pustekkom melakukan uji kompetensi JF-PTP atas usul Biro Kepegawaian Kemendikbud
  5. PNS yang telah mengikuti uji kompetensi JF-PTP dan dinyatakan lulus, diberikan surat keterangan lulus uji kompetensi JF-PTP oleh Kepala Pustekkom
  6. Surat keterangan lulus uji kompetensi JF-PTP bagi PNS di luar lingkungan Kemendikbud/Lembaga/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, digunakan oleh PPK untuk menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional PTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Surat keterangan lulus uji kompetensi JF-PTP bagi PNS di lingkungan Kemendikbud, digunakan oleh pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan untuk mengusulkan calon pejabat fungsional PTP kepada Sekretaris Jenderal Kemendikbud u.p. Kepala Biro Kepegawaian Kemendikbud untuk ditetapkan dalam JF PTP dengan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan.
  1. Surat pernyataan dari pimpinan/atasan langsung paling rendah pejabat administrator yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran paling sedikit 2 (dua) tahun
  2. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran;
  3. Surat pernyataan dari pimpinan/atasan langsung paling rendah pejabat administrator, yang menyatakan bahwa PNS tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  4. Fotokopi ijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi Surat Keputusan kenaikan jabatan/pangkat terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian;
  6. Fotokopi daftar nilai prestasi kerja paling kurang bernilai “baik” untuk setiap aspek yang dinilai dalam 1 (satu) tahun;
  7. Surat keterangan dokter pemerintah bahwa PNS sehat jasmani dan rohani;
  8. Surat keterangan lulus uji kompetensi JF-PTP; dan
  9. Peta kebutuhan JF-PTP.

Bisa, namun perlu meninjau terlebih dahulu tugas dan fungsi instansi tempat Anda bekerja, berdasarkan peraturan organisasi dan tata kerja yang berlaku. Setelah itu, melakukan penghitungan beban kerja tugas JF PTP guna mengetahui kebutuhan PTP. Apabila, instansi memang membutuhkan JF PTP, terlebih dahulu dipastikan ada JF PTP dalam peta jabatannya. Selanjutnya, untuk mengisi formasi JF PTP pada instansi Anda, dapat diusulkan sesuai mekanisme Inpassing JF PTP. 

PNS yang akan mengikuti menyesuaian/inpassing ke dalam JF PTP diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud meliputi uji pemahaman substansi pengembangan teknologi pembelajaran yang dilakukan secara daring/online dan penilaian portofolio. 

No

Kegiatan

Gelombang 1

Gelombang 2

Gelombang 3

Gelombang 4

1.

Pengumuman

Sept - Okt 2017

 

 

 

 

 

 

Desember 2017

 

 

 

 

 

 

Februari 2018

 

 

 

 

 

 

 

Mei 2018

2.

Pendaftaran

10 sd. 22 Okt 2017

3.

Pengumuman Hasil Verifikasi

25 Okt 2017

4.

Uji Kompetensi

27 Okt 2017

5.

Pengumuman Kelulusan Uji Kompetensi

November 2017

 

*Jadwal uji kompetensi dapat dilihat pada laman http://jabfung.kemdikbud.go.id.

Uji kompetensi dilaksanakan secara daring/online menggunakan aplikasi yang disiapkan melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id.

Tempat pelaksanaan uji kompetensi ditentukan sendiri oleh peserta atau ditetapkan oleh PPK masing-masing.

  1. Tes dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan. Tidak ada penambahan waktu bagi peserta yang belum menyelesaikan semua soal. Tes akan dihentikan secara otomatis oleh sistem apabila waktu telah berakhir.
  2. Apabila terjadi kondisi kahar (mati lampu, gempa bumi dll), dimungkinkan peserta mengikuti ujian pada hari berikutnya dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada helpdesk 1500 005 atau 0813 1569 8315 (Hanya WA)

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayan (Pustekkom) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Komputer/laptop yang terhubung internet dengan spesifikasi minimum:

  1. Dual core processor
  2. RAM minimal 1 GB
  3. Resolusi monitor minimal 1360 x 768
  4. Monitor ukuran minimal 12 inchi
  5. Google Chrome Browser versi 51+
  • Siapkan sarana dan prasarana uji kompetensi sesuai dengan rekomendasi yang ditentukan dalam peraturan ini.
  • Login Aplikasi Ujian daring melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id
  • Login ke dalam aplikasi ujian menggunakan akun yang sudah diberikan oleh panitia sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
  • Taati peraturan ujian yang berlaku bagi peserta
  • Peserta akan dinyatakan selesai mengerjakan ujian apabila waktu telah habis atau peserta mengklik tombol selesai pada saat ujian berlangsung.
  • Lakukan ujian secara mandiri
  • Kerjakan ujian sesuai dengan waktu yang ditentukan
  • Dilarang melakukan kecurangan pada proses uji kompetensi
  • Dilarang membuka buku/catatan dalam bentuk apapun sewaktu ujian berlangsung
  • Dilarang menyebarluaskan soal uji kompetensi
  • Dilarang memberikan jawaban materi ujian kepada peserta lain
  • Jika terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan, ujian akan digugurkan oleh panitia seleksi pusat.
  • Dilarang membawa kamera atau alat apapun untuk memfoto dan menyebarluaskan soal uji kompetensi.

Kelulusan uji kompetensi akan diumumkan paling lama 1 bulan setelah ujian.

Ya. PNS yang tidak lulus Uji Kompetensi PTP mendapat kesempatan untuk mengulang pada gelombang berikutnya selama periode Inpassing berlangsung, dengan catatan hanya mendapatkan 1 kali kesempatan mengulang. Kecuali untuk peserta pada gelombang terakhir/gelombang 4, tidak akan mendapat kesempatan mengulang. 

Untur mendaftar online

  1. Akses ke : jabfung.kemdikbud.go.id
  2. Pilih Menu Pengembang Teknologi Pembelajaran
  3. Pilih Daftar Sekarang
  4. Buat Akun
  5. Isi Biodata
  6. Unggah berkas
  7. Kirim Data
  1. Klik Tombol Lupa Password
  2. Ketik email yang digunaan saat mendaftar
  3. Isikan teks yang terlihat pada gambar (captcha)
  4. Setelah itu cek email Anda
  5. Klik link yang dikirimkan dari Inpassing JFT Kemdikbud
  6. Isikan Password baru
  7. Klik tombol simpan

Silahkan menghubungi call center/helpdesk sesuai jabatan fungsional yang Anda pilih sebelumnya.