Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.
Berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan akan menyelenggarakan uji kompetensi untuk :
uraian kegiatan | tanggal |
Pendaftaran dan unggah berkas | 10 Juni s.d. 8 Juli 2024 |
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Administrasi | 17 Juli 2024 |
Pelaksanaan Uji Kompetensi Secara Daring | 23 Juli 2024 |
Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Secara Daring | 30 Juli 2024 |
Pelaksanaan Wawancara Daring (bagi Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Daring) |
1 Agustus 2024 |
Pengumuman Hasil Akhir Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang | 5 Agustus 2024 |
Syarat dan ketentuan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional pamong budaya dapat diunduh disini