Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.
Berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan akan menyelenggarakan uji kompetensi untuk :
uraian kegiatan | tanggal |
Pendaftaran dan unggah berkas | 16 November s.d. 3 Desember 2023 |
Verifikasi Berkas Administrasi | 2 s.d. 7 Desember 2023 |
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Administrasi | 12 Desember 2023 |
Pelaksanaan Uji Kompetensi Secara Daring | 19 Desember 2023 |
Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Secara Daring | 22 Desember 2023 |
Unggah Makalah bagi Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Online | 22 s.d 23 Desember 2023 |
Pelaksanaan Wawancara (bagi Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Online) |
27 s.d 29 Desember 2023 |
Pengumuman Hasil Akhir Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang | 8 Januari 2024 |
Syarat dan ketentuan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional pamong budaya dapat diunduh disini