Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pembinaan kebudayaan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Pamong Budaya Terampil adalah Pamong Budaya yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kebudayaan. Pamong Budaya Ahli adalah Pamong Budaya yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi dan teknis analisis di bidang kebudayaan.
Penyesuaian/lnpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi: